BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Penting untuk mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS agar peserta dapat mempersiapkan diri dan mengantisipasi biaya pengobatan yang mungkin muncul di luar cakupan BPJS.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Penyakit Akibat Kejadian Khusus
- Penyakit yang timbul karena wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana (misal: penganiayaan, kekerasan seksual, tawuran).
- Penyakit atau cedera akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
2. Layanan Estetika dan Kosmetik
- Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi kosmetik (misal: pemasangan behel untuk estetika, veneer, bleaching).
3. Penyakit Akibat Konsumsi Zat Terlarang
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat/narkoba.
4. Infertilitas dan Program Kehamilan
- Pengobatan mandul atau infertilitas (seperti program bayi tabung).
5. Layanan di Luar Negeri
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pengobatan Eksperimen dan Alternatif
- Pengobatan dan tindakan medis eksperimental (misal: terapi stem cell yang belum teruji).
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif secara medis.
7. Layanan Non-Kesehatan Dasar
- Alat kontrasepsi dan pelayanan terkait.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (misal: vitamin tanpa resep dokter).
8. Layanan Tidak Sesuai Ketentuan
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).
9. Layanan yang Sudah Dijamin Program Lain
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
10. Layanan Sosial dan Non-Medis
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Tabel Ringkas: Penyakit & Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Jenis Penyakit/Layanan |
Keterangan Singkat |
Wabah/KLB | Tidak ditanggung jika terjadi wabah nasional |
Estetika & Kosmetik | Operasi plastik, behel untuk estetika |
Akibat Tindak Pidana | Luka karena penganiayaan, tawuran |
Kesengajaan Menyakiti Diri | Cedera akibat bunuh diri, menyakiti diri |
Alkohol/Narkoba | Penyakit akibat konsumsi alkohol/obat terlarang |
Infertilitas | Program bayi tabung, pengobatan mandul |
Luar Negeri | Layanan medis di luar Indonesia |
Eksperimen/Alternatif | Pengobatan belum teruji, herbal tanpa standar medis |
Alat Kontrasepsi | KB, alat kontrasepsi |
Non-Kesehatan Dasar | Vitamin tanpa resep, perbekalan rumah tangga |
Tidak Sesuai Ketentuan | Faskes non-mitra BPJS, rujukan atas permintaan |
Sudah Dijamin Program Lain | Kecelakaan kerja/lalu lintas yang sudah dijamin |
Bakti Sosial | Layanan dalam kegiatan sosial |
Pentingnya Memahami Batasan BPJS
Mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS sangat penting untuk menghindari beban biaya tak terduga. Jika Anda membutuhkan perlindungan lebih, pertimbangkan asuransi kesehatan tambahan sebagai pelengkap BPJS.
Selalu pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan BPJS Kesehatan sebelum mendapatkan layanan medis, agar proses pengobatan berjalan lancar dan tanpa kendala administratif.