Saat mencari fasilitas kesehatan (fasyankes), masyarakat sering kali menganggap semua “klinik” itu sama. Padahal, di Indonesia, klinik secara resmi terbagi menjadi dua kategori utama yang memiliki fungsi dan wewenang berbeda.
Memahami perbedaan klinik pratama dan klinik utama bukan hanya penting bagi pasien untuk mendapatkan penanganan yang tepat, tetapi juga krusial bagi para pemilik dan pengelola fasyankes untuk menjalankan operasional sesuai regulasi. Kekeliruan dalam memahami klasifikasi ini dapat berujung pada pelayanan yang tidak optimal dan bahkan masalah perizinan.
Apa Sebenarnya Perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama?
Regulasi dasar yang mengatur tentang klinik di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2014. Berdasarkan peraturan tersebut, perbedaan paling mendasar antara keduanya terletak pada jenis dan lingkup layanan medis yang diberikan.
Klinik Pratama: Gerbang Utama Pelayanan Kesehatan
Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, baik umum maupun khusus. Anggaplah Klinik Pratama sebagai garda terdepan atau gerbang utama saat seseorang membutuhkan layanan kesehatan.
- Lingkup Layanan
Fokus pada layanan primer seperti pemeriksaan umum, konsultasi dokter umum, penanganan luka, perawatan gigi dasar, atau layanan ibu dan anak. - Tenaga Medis
Dipimpin oleh seorang dokter umum atau dokter gigi. Tenaga medis yang bertugas minimal terdiri dari dua orang dokter atau dokter gigi. - Posisi dalam Sistem Rujukan
Klinik Pratama merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, peserta harus berobat ke FKTP (tempat ia terdaftar) terlebih dahulu sebelum bisa dirujuk ke tingkat selanjutnya.
Klinik Pratama dapat menyediakan fasilitas rawat inap, namun sangat terbatas, yaitu maksimal hanya lima tempat tidur untuk observasi atau perawatan pasca persalinan normal.
Klinik Utama: Pusat Layanan Spesialistik
Berbeda dengan pratama, Klinik Utama adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik. Klinik ini merupakan fasyankes rujukan atau tingkat lanjut dari Klinik Pratama.
- Lingkup Layanan
Menawarkan layanan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Contohnya meliputi klinik spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kulit dan kelamin, atau spesialis bedah. - Tenaga Medis
Wajib memiliki minimal satu dokter spesialis dari disiplin ilmu yang menjadi kekhususan klinik tersebut dan satu dokter umum sebagai pendamping. - Posisi dalam Sistem Rujukan
Klinik Utama tergolong sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pasien umumnya datang ke sini setelah mendapatkan rujukan dari FKTP karena memerlukan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam.
Jika menyediakan layanan rawat inap, Klinik Utama dapat memiliki hingga sepuluh tempat tidur yang disesuaikan dengan lingkup spesialisasinya.
Baca juga: Klinik Pratama Adalah: Kenali Peran dan Kunci Sukses Pengelolaannya
Implikasinya dalam Sistem Rujukan Nasional
Pemahaman akan perbedaan klinik pratama dan klinik utama sangat vital dalam alur sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. Pasien tidak bisa langsung menuju Klinik Utama untuk menggunakan fasilitas JKN. Mereka harus melalui Klinik Pratama (FKTP) terlebih dahulu. Jika dokter di Klinik Pratama menilai pasien memerlukan penanganan spesialis, barulah surat rujukan akan diterbitkan.
Bagi pengelola fasyankes, pemahaman ini menentukan segalanya, mulai dari perizinan, standar sarana prasarana, kualifikasi sumber daya manusia (SDM), hingga jenis kerja sama yang bisa dijalin dengan BPJS Kesehatan. Mengoperasikan klinik tanpa memenuhi standar klasifikasinya merupakan pelanggaran serius.
Baik Klinik Pratama maupun Utama menghadapi tantangan manajemen yang sama: antrian pasien, pencatatan data medis, pengelolaan resep, hingga administrasi keuangan. Di sinilah peran teknologi digital menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas layanan.
Untuk mengelola seluruh kompleksitas operasional tersebut secara efisien dan terintegrasi, fasyankes modern memerlukan sistem manajemen yang andal. Rheina hadir sebagai solusi digital lengkap untuk manajemen fasilitas pelayanan kesehatan Anda. Dengan layanan seperti Manajemen Antrian, Rekam Medis Elektronik (RME) yang dilengkapi Kode ICD-10, Peresepan Obat, Manajemen Apotek, hingga Kasir, Rheina membantu menyederhanakan alur kerja klinik Anda. Tingkatkan efisiensi dan kualitas layanan fasyankes Anda, baik pratama maupun utama. Mulai gunakan Rekam Medis Elektronik dari Rheina sekarang juga.